Setelah 6 Tahun Perjuangan, RUU TPKS Akhirnya Disahkan

| Selasa, 12/04/2022 15:26 WIB
Setelah 6 Tahun Perjuangan, RUU TPKS Akhirnya Disahkan RUU TPKS Disahkan jadi UU (foto: antara)

RADARBANGSA.COM - Setelah enam tahun terus dibahas dan jadi polemik di Senayan, akhrinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) resmi mengesahkan RU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui sesi pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna, Selasa, 12 April 2022.

Rapat Paripurna hari ini yang juga dihadiri oleh sejumlah organisasi perempuan, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Puan Seni Indonesia dan lainnya.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya terlebih dahulu menyampaikan hasil laporan mereka terkait pembahasan RUU TPKS. Dalam laporannya, Willy mengatakan bahwa melalui rapat paripurna Baleg DPR ingin meminta persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU TPKS.

"Di dalam forum ini kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk ini bisa disahkan di tingkat luas sebagai undang-undang, di mana penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya.

Akhirnya RUU TPKS disahkan menjadi UU melalui persetujuan delapan fraksi di DPR-RI dan hanya satu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU TPKS karena dianggap oleh partai Islamis tersebut bertentangan dengan KUHP. 

Willy menjelaskan UU TPKS ini merupakan undang-undang yang berpihak kepada korban. Melalui undang-undang ini pula aparat penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.

"Rancangan undang-undang ini juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban. Ini adalah sebuah langkah yang maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia," ujar Willy.

UU TPKS terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

 

Tags : RUU TPKS , Sah , UU TPKS , DPRRI

Berita Terkait