Legislator PKB Sebut Disahkannya UU TPKS Bukti Sense of Crisis DPR

| Rabu, 13/04/2022 20:22 WIB
Legislator PKB Sebut Disahkannya UU TPKS Bukti Sense of Crisis DPR Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah (kiri) foto: dpr

RADARBANGSA.COM - DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 12 April 2022.

Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah mengungkapkan, pengesahan UU TPKS itu menjadi bukti sahih tak terelakkan bahwa DPR RI memiliki sense of crisis dan mendengarkan suara rakyat khususnya para korban dan penyintas kekerasan seksual.

“Disahkannya UU ini menjadi bukti bahwa DPR RI memiliki sense of crisis dan benar-benar mendengar suara yang tak pernah terucap dari ratusan ribu para korban dan penyintas kekerasan seksual yang hak-haknya terabaikan selama ini. DPR RI siap mencegah dan bahkan menyelamatkan jutaan warga lainnya khususnya kaum perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Luluk Nur Hamidah.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, rasa syukurnya UU TPKS mendapatkan dukungan yang luar biasa dari seluruh elemen masyarakat baik masyarakat sipil, akademisi perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan dan unsur masyarakat lainnya. Khususnya, dukungan dari Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) yang telah mengiring perjalanan dari tahap pembahasan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU.  

“Akhirnya UU TPKS ini milik kita semua yang harus menyatukan kita untuk mengakhiri stigma dan revictimisasi bagi segenap korban kekerasan seksual di Indonesia,” katanya.

Tags : UU TPKS , Luluk Nur Hamidah

Berita Terkait