Mendagri Minta APBD Harus Cantumkan Belanja 40 Persen Produk Dalam Negeri

| Kamis, 02/06/2022 20:35 WIB
Mendagri Minta APBD Harus Cantumkan Belanja 40 Persen Produk Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri.

“Salah satu yang kita lakukan untuk mengikat adalah saat mengajukan APBD harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” kata Tito, di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022, Tito menegaskan tak akan menyetujui usulan APBD yang tidak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Mendagri juga meminta gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk mendukung Gerakan "Bangga Buatan Indonesia" sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mendagri, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui Gerakan “Bangga Buatan Indonesia” memiliki banyak keunggulan. Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, katanya, kebijakan pembelian 40 persen produk dalam negeri bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

“Mengenai produk dalam negeri itu 40 persen dari mata anggaran belanja barang, jasa, dan belanja modal. Nah ini saya sudah jelaskan, penting sekali agar ada peredaran uang di dalam negeri karena belanja di dalam negeri. Hal ini akan membangkitkan UMKM,” tandasnya.

Tags : Mendagri , APBD , Pemerintah Daerah , Indonesia , PBJ

Berita Terkait