Nihayatul Wafiroh Kecam Keras Putusan Bebas Majikan Adelina Sau di Malaysia

| Sabtu, 25/06/2022 15:25 WIB
Nihayatul Wafiroh Kecam Keras Putusan Bebas Majikan Adelina Sau di Malaysia Ketua DPP PKB, Nihayatul Wafiroh (foto: Nihayah Center)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengecam keputusan pengadilan Malaysia yang memberikan putusan bebas murni terhadap perempuan Malaysia yang dituduh membunuh buruh migran asal Indonesia dan bekerja untuknya empat tahun lalu.

Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Ambika M.A. Shan, yang dituduh membunuh Adelina Jemira Sau, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur, di Penang pada 2018.

Ninik, demikian Nihayatul karib disapa, mendesak pemerintah untuk melayangkan protes keras terhadap putusan tersebut. Menurutnya putusan itu bukan hanya mencederai Adelina, tetapi juga bisa berdampak pada pekerja migran perempuan lainnya di Malaysia yang menjadi korban kekerasan.

“Sebagai seorang perempuan, sebagai sesama warga Indonesia, saya sangat mengecam dan menyesalkan keputusan pengadilan federal Malaysia yang membebaskan majikan Adelina Sau,” kata Ninik di Jakarta, Sabtu, 25 Juni 2022.

"Saya mendesak pemerintah Indonesia untuk turun tangan, dengan cara melayangkan protes keras ke Malaysia. Kita tahu saudara kita Adelina meninggal dunia karena kekerasan dan seharusnya pelakunya dihukum berat," tutur Ninik.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas ini menilai putusan pengadilan Malaysia tersebut akan menjadi preseden buruk karena memberikan ruang bagi majikan untuk bebas dari jerat hukum setelah melakukan penyiksaan akibat sistem peradilan yang menurutnya berpihak pada warganya, bukan kepada korban.

Ninik menambahkan, putusan itu juga menodai MoU yang baru saja disepakati dua bulan lalu antara Indonesia dan Malaysia tentang perlindungan pekerja rumah tangga migran yang salah satunya adalah aspek penegakan hukum.

“Jadi sudah sepatutnya Indonesia bersuara dan menuntut keadilan buat Adelina. Karena bagi saya kekerasan dalam bentuk dan dalih apapun tidak bisa ditolerir, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” tutur Ninik.

Fakta pembuhan Adelina Sau pada 2018 silam menuai duka mendalam. Pasalnya, kini Mahkamah Persekutuan Malaysia atau setara Mahkaham Agung di Indonesia pada Kamis, (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina.

Padahal pekerja mingan Indonesia asal Nusa Tenggara Timur ini meninggal dunia dengan banyak luka pada Februari 2018 lalu.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Tags : Nihayatul Wafiroh , PKB , Adelina Sau , Malaysia