RUU KIA Penuhi Hak Ibu dan Anak, Luluk: Kita Mengatur dari Hulu Hingga Hilir

| Senin, 27/06/2022 16:16 WIB
RUU KIA Penuhi Hak Ibu dan Anak, Luluk: Kita Mengatur dari Hulu Hingga Hilir Luluk Nur Hamidah (Anggota DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat I usai adanya respons dari Pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres) dan pemberian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam RUU tersebut, DPR mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak.

“Keberpihakan negara terhadap pelayanan pada pemenuhan hak bagi ibu dan anak nggak main-main melalui RUU KIA ini karena kita mengatur mulai hulu hingga hilir,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah, dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, 27 Juni 2022.

RUU KIA ditargetkan akan disahkan dalam Rapat paripurna DPR RI pada 30 Juni mendatang. Salah satu tujuan dari RUU KIA sendiri adalah untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak.

Legislator Fraksi PKB itu mengatakan, upaya agar kepentingan tersebut dapat terpenuhi adalah dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja. “Fasilitas sarana dan prasana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang Laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak manapun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja,” ujarnya.

Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang Laktasi tertuang dalam draft RUU KIA Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak.

Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 Ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang Laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, hingga tempat bermain anak.

“Sementara di Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja,” terangnya.

Luluk menegaskan, penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas tersebut, lanjutnya, termasuk bagi perkantoran.

“Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orangtua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan. Dan yang pasti, kebutuhan atau hak anak juga tetap dapat terpenuhi. Terutama dalam hal pemantauan perkembangan, dan juga kesehatan mental anak di masa yang akan datang,” tukasnya.

Tags : DPR RI , RUU KIA , Daycare , Ibu , Anak