Kemnaker Harap Kedutaan RI Kawal Kerja Sama Perlindungan dan Penempatan PMI di Korsel

| Selasa, 28/06/2022 16:59 WIB
Kemnaker Harap Kedutaan RI Kawal Kerja Sama Perlindungan dan Penempatan PMI di Korsel Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Suhartono berharap perwakilan Indonesia di Korea Selatan dapat bersama-sama mengawal kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurut Suhartono, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki dua dokumen kerja sama terkait penempatan tenaga kerja, yaitu MoU EPS dan MoU terkait pelindungan Anak Buah Kapal (ABK).

“Kami mohon bantuan Bapak Duta Besar beserta jajarannya untuk dapat mendorong pihak Korea agar dapat segera duduk bersama dengan kita untuk mempercepat penyelesaian MoU EPS," kata Suhartono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.

Suhartono mengungkapkan bahwa ada 5 sektor yang dapat dimasuki tenaga kerja Indonesia sebagaimana MoU EPS, yaitu sektor manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan dan pertanian. Kelima sektor ini masuk dalam katagori Visa E-9. Namun saat ini, Indonesia hanya dapat mengirimkan tenaga kerja ke Korea Selatan pada sektor Manufaktur dan Perikanan. 

"Untuk itu, kami mohon Pak Duta Besar untuk bersama-sama dengan kita mendorong Pemerintah Korea untuk membuka seluruh sektor di bawah EPS utamanya sektor pertanian mengingat permintaan di sektor ini cukup besar," ungkapnya.

 

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah , PMI , Korea Selatan