Terbukti Melakukan Kecurangan, SPBU di Serang Ditutup Sementara

| Kamis, 30/06/2022 10:38 WIB
Terbukti Melakukan Kecurangan, SPBU di Serang Ditutup Sementara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Serang diketahui di tutup sementara karena melakukan kecurangan.

SPBU yang bernomor 3442117 di Gorda di Kibin, terbukti melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.

Oleh karenanya Pertamina memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan terhadap Kabupaten Serang yang

Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengungkapkan, tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan,

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko dalam keterangannya, Kamis 30 Juni 2022.

Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.

Tags : SPBU , Gorda , Serang

Berita Terkait