Kemnaker: Pengawas Ketenagakerjaan Garda Terdepan Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan

| Rabu, 06/07/2022 17:52 WIB
Kemnaker: Pengawas Ketenagakerjaan Garda Terdepan Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, mengingatkan para Pengawas Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan penegakan hukum ketenagakerjaan harus mampu mengubah diri ke arah cara-cara yang lebih terukur, professional, dan terpercaya.

"Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kesan positif kepada masyarakat, dan harus mampu menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholder, berintegritas dan profesional," ujar Haiyani Rumondang di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.

Untuk mencapai pengawasan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan efektif, kata Haiyani, Pengawas Ketenagakerjaan harus mengembangkan cara-cara baru dalam menjamin dipatuhinya norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan. 

"Saya minta (Pengawas Ketenagakerjaan) agar upaya kolaboratif terus dikembangkan, dengan metode baru, perjanjian kerja sama maupun forum silaturahmi supaya tercipta sinergitas antar pengawas ketenagakerjaan dengan stakeholder terkait," katanya.

Diketahui, data jumlah Pengawas Ketenagakerjaan hingga 19 Januari 2022, sebanyak 1.552 orang. Sebanyak 1.415 orang merupakan Pengawas Daerah dan 137 orang Pengawas Pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah