Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

| Senin, 11/07/2022 18:47 WIB
Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Vaksin Booster. (Foto: covidgoid)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata  Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam rilisnya, Senin 11 Juli 2022.

Dalam SE tersebut Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Sementara itu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tukasnya.

Tags : Booster , Vaksin , PPDN

Berita Terkait