Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Desember 2022

| Senin, 25/07/2022 18:32 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Desember 2022 Gedung Kemenkeu RI (foto: kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ungkap Neil dalam rilisnya, Senin 25 Juli 2022.

Menurut Neil, insentif yang diperpanjang tersebut adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelas Neil.

Lebih lanjut Neil menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Tags : Pajak , Kemenkeu , Insentif Pajak