Pertamina Catat 49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

| Selasa, 23/08/2022 18:26 WIB
Pertamina Catat 49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Petugas Pertamina Lakukan Pengisian Bahan Bakar (Doc: Kompas)

RADARBANGSA.COM - PT Pertamina (Persero) mencatat 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia sepanjang tahyn 2022z

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.

“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke dalam keterangan resminya, Selasa 23 Agustus 2022.

Nicke juga menegaskan, Pertamina sendiri tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Nicke.

Sebagai informasi, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Pertamina mengatakan, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang disalurkan.

 

 

Tags : Kasus , Pertamina , SPBU

Berita Terkait