Mulai 30 Agustus, Penumpang KA Wajib Vaksin Booster

| Senin, 29/08/2022 12:17 WIB
Mulai 30 Agustus, Penumpang KA Wajib Vaksin Booster Penumpang Dianjurkan Terapkan Protokol Kesehatan di Kereta (Doc: KAI

RADARBANGSA.COM - PT KAI resmi mewajibkan seluruh penumpang Kereta Api (KA) untuk melakukan vaksinasi booster sebelum menaiki KA per 30 Agustus 2022.

“Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya Senin 29 Agustus 2022.

Saat ini syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan.

Adapun pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Selain vaksinasi kepada pelanggan, vaksinasi di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.

Selama periode 17 Juli s.d 28 Agustus 2022, KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

Tags : KAI , vaksin booster , wajib vaksin