Pemerintah Perpanjang Tarif Pungutan Ekspor USD 0 atas Produk Sawit

| Jum'at, 02/09/2022 22:14 WIB
Pemerintah Perpanjang Tarif Pungutan Ekspor USD 0 atas Produk Sawit Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (Doc: Indonesia)

RADARBANGSA.COM – Ketidakpastian global yang tinggi masih menjadi tantangan bagi perekonomian di dalam negeri, terutama fluktuasi harga komoditas pangan dan energi termasuk Crude Palm Oil (CPO), Pemerintah memutuskan untuk menambah kebijakan pelengkap untuk mendorong ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunanya.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan menurunkan Pungutan Ekspor menjadi USD 0 per Ton sejak 15 Juli s.d. 31 Agustus 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

“Pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan atas harga CPO untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani. Dampaknya, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu dalam rilisnya, Kamis, 1 September 2022.

Menurut Febrio, Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14%) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton.

“Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor USD 0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah. Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS,” tukasnya.

Tags : CPO , Sawit , Kemenkeu