Korsel Jatuhkan Denda kepada Google dan Meta atas Pelanggaran Privasi

| Rabu, 14/09/2022 20:27 WIB
Korsel Jatuhkan Denda kepada Google dan Meta atas Pelanggaran Privasi Foto googlecom

RADARBANGSA.COM - Korea Selatan menuntut denda puluhan juta dolar kepada Google dan Facebook atas pelanggaran privasi pengguna.

Dalam sebuah pernyataan, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) mengajukan denda sebesar 69,2 miliar won ($50 juta) kepada Google dan Meta sebesar 30,8 miliar won ($22 juta).

Melansir Reuters, PIPC mengatakan sanksi denda dijatuhkan lantaran perusahaan tidak secara jelas memberi tahu penggunanya untuk persetujuan pelacakan minat dan perilaku guna mendapatkan data yang sesuai  dengan iklan yang ditayangkan.

Sementara itu pihak Google menolak tuduhan PIPC dan akan meninjau keputusan penuh setelah ditujukan langsung kepada PIPC.

"Kami selalu menunjukkan komitmen kami untuk membuat pembaruan berkelanjutan yang memberikan kontrol dan transparansi kepada pengguna, sambil menyediakan produk yang paling bermanfaat. Kami tetap berkomitmen untuk terlibat dengan PIPC untuk melindungi privasi pengguna Korea Selatan,” kata seorang juru bicara PIPC.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Juru Bicara Meta. Perusahaan akan menempuh jalur hukum untuk melawan tuduhan tersebut.”K ami yakin bahwa kami bekerja dengan klien kami dengan cara yang sesuai secara hukum yang memenuhi proses yang disyaratkan oleh peraturan setempat. Karena itu, kami tidak setuju dengan keputusan komisi, dan akan terbuka untuk semua pilihan termasuk mencari keputusan dari pengadilan,” tanda dia.

 

 
Tags : google , facebook

Berita Terkait