Wapres Maruf Amin Tegaskan Pemerintah Belum Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

| Kamis, 15/09/2022 22:41 WIB
Wapres Maruf Amin Tegaskan Pemerintah Belum Cabut Moratorium Pemekaran Daerah KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) KH. Maruf Amin menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini belum mencabut moratorium pemekaran daerah meski telah ada pembentukan tiga provinsi baru di Papua dan Papua Barat. Pemekaran tiga provinsi baru di Papua dan Papua Barat memicu usulan daerah otonomi baru (DOB).

"Sampai hari ini moratorium belum dicabut karena alasannya dari hasil kajian beberapa daerah yang dimekarkan belum bisa biayai sendiri atau masih bergantung pada APBN, kecuali Papua," ujar Kiai Maruf dilansir dari antaranews, Kamis, 15 September 2022.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga September 2022 terdapat 329 usulan DOB. Usulan itu terdiri atas 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota dari sejumlah daerah di 34 dari 37 provinsi yang ada di Indonesia. Hanya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran daerah.

"Karena Papua ini ada kebutuhan khusus baik untuk pelayanan luasnya wilayah dan juga untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan juga tentu supaya pengawasannya lebih mudah karena selama ini ada kebutuhan khusus untuk Papua dan Papua Barat," terangnya.

Wapres menyebut alasan pemerintah mempertahankan moratorium pemekaran wilayah adalah alasan yang sangat teknis. "Pertimbangannya sangat teknis, kemampuan daerah, kajian sangat komprehensif, tidak hanya soal keinginan tetapi juga keberlangsungan daerah pemekaran dan Papua juga sudah sepakat dan itu inisiatif PDR, di tingkat pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat karena ada kebutuhan khusus sehingga seharusnya tidak jadi isu politik, tidak dipolitisasi," tandasnya.

Pada tanggal 30 Juni 2022, DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi tersebut adalah provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

Pemekaran provinsi di Papua tersebut menurut pemerintah merupakan amanat dari UndangUndang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, terutama Pasal 76 yang terdiri atas lima ayat, bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.

Tags : Wapres , Maruf Amin , Moratorium , DOB , Pemekaran Daerah