Tak Ada Penambahan Kasus GGA, Pemerintah Tetap Waspada

| Selasa, 25/10/2022 20:00 WIB
Tak Ada Penambahan Kasus GGA, Pemerintah Tetap Waspada Gejala gangguan pada ginjal. (Foto: doktersehatcom)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkonfirmasi bahwa untuk sementara tidak ada perubahan jumlah kasus gagal ginjal akut (GGA) baru sejak tanggal 22 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes M Syahril menjelaskan, hingga Senin, 24 Oktober 2022 kemarin, terdapat 251 kasus gagal ginjal akut yang berasal dari 26 provinsi. Sekitar 80% kasus terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. Persentase angka kematian ada di 56% atau sebanyak 143 kasus. Penambahan 6 kasus, termasuk 2 kematian, yang dilaporkan bukanlah kasus baru.

“Kasus yang dilaporkan tersebut adalah kasus lama yang terjadi di bulan September dan awal Oktober yang baru dilaporkan pada Senin. Sejak 22 Oktober hingga Senin tidak ada lagi kasus baru,” ujar M Syahril.

Syahril menuturkan, meski tidak ada penambahan kasus baru, Pemerintah tetap waspada dan melakukan pencegahan,“Walau tidak ada penambahan kasus baru, pemerintah tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan lanjutan,” tuturnya.

Syahril menyampaikan bahwa Kemenkes juga telah mendatangkan antidotum Fomepizol sebagai panawar GGA baik dari Singapura, Australia, Jepang maupun Amerika Serikat, “Pemerintah sudah mendatangkan obat antidotum Fomepizol dari Singapura sebanyak 26 vial dan dari Australia sebanyak 16 vial. Selanjutnya akan mendatangkan ratusan vial dari Jepang dan Amerika Serikat. Penawar ini akan segera didistribusikan ke RS rujukan pemerintah dan obat ini gratis.” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa akan mempercepat kedatangan Fomepizole sebagai pengobatan pasien dengan gangguan ginjal akut progresif atau acute kidney injuries (AKI). Obat antidotum ini akan diberikan secara gratis kepada seluruh pasien.

"Kita akan berikan obatnya kepada pasien AKI secara gratis," ujar Menkes dikutip dari laman resmi Setkab RI, Selasa, 25 Oktober 2022.

Tags : Gagal Ginjal Akut , DPR , Kemenkes , Paracetamol

Berita Terkait