Kasus Gagal Ginjal Akut, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Farmasi Nakal

| Kamis, 03/11/2022 14:31 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Farmasi Nakal Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago (Foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja (Raker) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, serta International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022 kemarin.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk segera memenjarakan perusahaan farmasi pelaku pengoplos obat sirop yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.

“Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak yang berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho. Nyawa,” tegas Irma Suryani Chaniago.

Irma menegaskan, dengan jumlah korban jiwa yang mencapai 178 anak meninggal dunia dan 325 kasus gagal ginjal akut pada anak per 1 November 2022, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan toleransi kepada para pelaku. “Nyawanya melayang sekian banyak ini. Satu saja enggak kita toleransi, ini lebih dari ratusan,” tandasnya.

Selain itu, dikutip laman dpr, Irma juga mendorong Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Dalam Panja ini, Komisi IX DPR nantinya akan mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia.

“Namun jika melalui Panja tidak dapat menyelesaikan permasalahan kasus gagal ginjal, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus). Hal itu akar persoalan kasus gagal ginjal akut menjadi jelas,” tukasnya.

Tags : Gagal ginjal , Kesehatan Anak

Berita Terkait