Pertamina Apresiasi Kepolisian Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

RADARBANGSA.COM – Pertemina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi pihak kepolisian yang menangkap dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Palembang.
"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang," Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam rilisnya, Senin, 7 November 2022.
Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa tiga unit mobil Innova diduga bernomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi tertangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Menurut Tjahyo Nikho Indrawan, tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Untuk itu, Tjahyo Nikho Indrawan meminta masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Soroti Jembatan Rusak, Multazam: Bertindak Sebelum Terlambat
-
IBL 2025: Pelita Jaya ke Semifinal Usai Kalahkan Tangerang Hawks
-
Menhub Pastikan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditingkatkan
-
PSG ke Semifinal Piala Dunia Antarklub Usai Kalahkan Bayern Munchen
-
Si Jago Merah Lalap Habis Belasan Rumah Warga Di Bima, NTB