Perluas Makna UU Desa, Cak Imin Dorong Peran Profetik Perguruan Tinggi

| Rabu, 09/11/2022 10:51 WIB
Perluas Makna UU Desa, Cak Imin Dorong Peran Profetik Perguruan Tinggi Abdul Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Perguruan Tinggi (PT) mampu menampilkan peran-peran profetik sebagai langkah nyata dalam mengawal keberhasilan UU Desa. Menurutnya hal itu adalah bagian penting desain besar membangun desa.

"Saat ini sudah waktunya Perguruan Tinggi menampilkan peran profetik, peran perbaikan-perbaikan bagi desa. Ini penting agar makna UU Desa tidak disempitkan dan direduksi sebatas Dana Desa saja," kata Cak Imin saat menghadiri Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) di Jakarta, Selasa 8 November 2022.

Ia menyatakan, PT harus mengawal dan memastikan bahwa pelaksanaan UU Desa berada pada garis filosfisnya sehingga tidak melenceng dalam gerak dan implementasinya.

Di samping itu, Cak Imin menilai pemikiran-pemikiran yang inovatif dan kreatif dari kampus sangat diperlukan untuk membangun desa. Hasil-hasil penelitian yang dihasilkan kampus diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan desa.

"Kampus saya harap mampu melakukan pemetaan-pemetaan persoalan pembangunan desa. Lebih dari itu penelitian yang dilakukan insan akademik juga mampu mengakselerasi pembangunan desa," tutur Cak Imin.

Di forum yang diikuti oleh 80 Rektor yang tergabung dalam Pertides itu, Cak Imin mengurai empat hal yang penting dilakukan oleh akademisi. Pertama, tradisi riset yang kuat. Ia menyatakan, selama ini kerapkali kesalahan dalam mengidentifikasi masalah yang muncul di perdesaan adalah riset yang berjarak dengan objek.

"Dan sekarang sudah saatnya menempatkan warga desa sebagai bagian dari upaya pencarian atas problem-problem yang muncul, sehingga dihasilkan diagnosa yang tepat atas persoalan-persoalan yang muncul di desa," ujarnya.

Kedua, lanjut dia, peran pendampingan yang bisa dilakukan dengan, misalnya, optimalisasi KKN tematik yang nanti bisa berkolaborasi dengan desa dan pendamping desa. Ketiga, ide dan gagasan yang subtantif terhadap program-program pembangunan desa.

"Misalnya saja hal-hal terkait inovasi dan penerapan Teknologi Tepat Guna yang sudah dilakukan dari hasil-hasil riset dan yang telah dilakukan," kata Cak Imin.

Keempat terkait dengan regulasi. Cak Imin berkata PT dapat berperan dalam membuat regulasi dan advokasi baik di desa atau dalam skala yang lebih luas. Misalnya, advokasi kepemilik lahan, advokasi bidang ekonomi, advokasi pengelolaan sumber daya alam, serta hal-hal lain yang menyangkut hajat hidup masayarakat desa.

"Terakhir saya sampaikan bahwa desa adalah entitas terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa. Karena itu, cara pandang dan tindakan dominatif terhadap desa harus diubah menjadi cara pandang yang transformatif," tukas Cak Imin.

Tags : Cak Imin , UU Desa , Perguruan Tinggi

Berita Terkait