Selama KTT G20, Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Kembali Perjalanan ke Bali

| Rabu, 09/11/2022 21:40 WIB
Selama KTT G20, Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Kembali Perjalanan ke Bali Logo Presidensi G20 Indonesia. (Foto: Kemlu RI)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP Delegasi G20.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati dalam rilisnya, Rabu, 9 November 2022.

Adita menyampaikan, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

“SE ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON),” jelasnya.

Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022.

Tags : KTT G20 , Presiden Jokowi , Presidensi G20

Berita Terkait