Marwan Dasopang Usulkan Adanya Regulasi Peralihan Jemaah Haji Reguler ke Haji Khusus

| Jum'at, 11/11/2022 16:11 WIB
Marwan Dasopang Usulkan Adanya Regulasi Peralihan Jemaah Haji Reguler ke Haji Khusus Marwan Dasopang (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan adanya suatu regulasi yang mengatur peralihan jemaah haji reguler menjadi jemaah haji khusus.

“Nanti kita buatkan regulasi, dimana klausul frasa yang memungkinkan kalau jamaah reguler bisa memakai kuota haji khusus,” ujar Marwan Dasopang dilansir website dpr, Jumat, 11 November 2022.

Usulan tersebut, menurut Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, agar pemanfaatan kuota haji dapat terserap lebih maksimal. Oleh karena pada setiap penyelenggaraan haji tiap tahunnya, tidak sedikit kuota haji dari jemaah haji khusus yang tidak terpakai, dikarenakan alasan kesehatan atau hal lainnya. Dalam setahun, katanya, terdapat 2.000 kuota haji khusus yang tidak terpakai.

Marwan juga mengatakan, saat ini DPR bersama Pemerintah berencana untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk memasukkan ketentuan baru tersebut. Namun, ia mengaku pesimis, rencana revisi tersebut akan berjalan lancer. Kendati demikian, Marwan masih berharap pemerintah dapat menerbitkan suatu aturan yang mengatur peralihan Jemaah Haji Reguler menjadi Jemaah Haji Khusus melalui peraturan pemerintah.

“Mungkinkah (regulasi itu) setingkat keputusan menteri atau mungkinkah Surat Presiden. Nanti kita tanya lah supaya memperbolehkan itu khusus di tahun 2023,” tukasnya.

Tags : Haji 2022 , Komisi VIII DPR

Berita Terkait