Cegah dan Berantas Korupsi, Pemerintah Luncurkan Aksi PK

| Selasa, 20/12/2022 22:11 WIB
Cegah dan Berantas Korupsi, Pemerintah Luncurkan Aksi PK Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADARBANGSA.COM – Pemerintah meluncurkan dan menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022. Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, hingga penyelamatan keuangan atau aset negara.

“Pencegahan korupsi jadi penting, terutama melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem. Lewat pencegahan maka tidak akan ada celah terjadinya korupsi dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara,” ujar Firli Bahuri.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pentingnya digitalisasi sebagai salah satu upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia.

“Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami, sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi,” ujar Anas.

Selain digitalisasi, lanjut Anas, Aksi PK yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, antara lain, penguatan APIP dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Termasuk optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini kita juga mendorong SIPD menjadi aplikasi tunggal dalam rangka mengintegrasikan berbagai perencanaan keuangan daerah,” tukasnya.

Tags : KPK , Pimpinan KPK , DPR