Wapres Maruf Amin Tegaskan Netralitas ASN pada Pemilu Tak Bisa Ditawar

| Kamis, 12/01/2023 20:12 WIB
Wapres Maruf Amin Tegaskan Netralitas ASN pada Pemilu Tak Bisa Ditawar KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Maruf Amin menegaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) tak bisa ditawar. Menurut Wapres, hal itu sudah ada ketentuan yang mengaturnya.

"Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," kata Wapres kepada wartawan usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.

Hal itu disampaikan Wapres terkait pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dengan persyaratan harus cuti lebih dulu.

Menurut Kiai Maruf, dibolehkannya keterlibatan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu ditujukan bagi daerah-daerah yang kesulitan merekrut masyarakat sipil. "Sehingga ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara. Dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit seperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar," terangnya.

Dia menegaskan dengan menjadi penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, maka ASN tentu tetap netral, dengan tidak terlibat sebagai anggota partai atau terhindar dari kepentingan politik yang mengarahkan untuk memobilisasi massa guna memenuhi suatu kepentingan politik. "Jadi kalau (jadi) penyelenggara itu, tidak harus kemudian dia tidak netral. Tetap netral, dan
sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai (bertugas) dia kembali (bekerja) menjadi ASN," tuturnya.

Tags : Wapres , Maruf Amin , ASN , Pemilu , Ad Hoc