Pemerintah Tindak Tegas Kios Pupuk yang Jual di atas HET

| Senin, 16/01/2023 13:37 WIB
Pemerintah Tindak Tegas Kios Pupuk yang Jual di atas HET Pupuk Indonesia Jamin Distribusi Pupuk Tak Terganggu Akibat PSBB (Foto: Ekbis Sindonews)

RADARBANGSA.COM - PT Pupuk Indonesia mengatakan akan menindak tegas kios pupuk yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini diungkapkan oleh VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk diatas HET. Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001,” kata Wijaya dalam keterangan tertulis, diakses Senin 16 Januari 2023.

Wijaya melanjutkan, Pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Perlu diketahui juga, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Tags : kios pupuk , pupuk het , pupuk subsidi

Berita Terkait