Gus Halim: UU Desa Jadikan Desa Sebagai Objek Pembangungan

RADARBANGSA.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan Undang-undang Desa telah menempatkan desa sebagai subjek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Desa menjadi ujung tombak penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Singkatnya, desa adalah fondasi Indonesia, desa adalah akar tunggang Indonesia, desa adalah jangkar Indonesia,” kata Gus Halim dalam acara perayaan 9 tahun UU Desa di Kota Ba’a, Rote Ndao beberapa waktu lalu.
Menurut Gus Halim, Undang-Undang Desa juga telah melahirkan paradigma baru pembangunan. Yakni pembangunan Indonesia mulai dari desa dan daerah pinggiran.
“Sejak awal kelahiran Undang-Undang Desa, mulailah ada paradigma baru pembangunan Indonesia. Paradigma membangun dari beranda Indonesia, membangun dari desa, membangun dari pinggiran, membangun dari perbatasan Indonesia,” jelas Gus Halim.
Gus Halim menyampaikan bahwa usia sembilan tahun Undang-Undang Desa telah terbukti mampu torehkan prestasi, penuhi janji, dan berkontribusi bagi pertiwi. “Inilah Nawa Warsa, Sembilan Tahun Undang-Undang Desa. Membangun dari perbatasan Indonesia,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Thailand Open 2025: Enam Wakil Indonesia Injak Perempatfinal
-
Indonesia Komitmen Dukung Perjuangan Rakyat Palestina di Konferensi Parlemen OKI
-
Tingkatkan PAD, Pemprov Riau Bentuk Satgas Optimalisasi PBBKB
-
Legislator PKS Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di Sidang PUIC
-
Status Level II, Aktivitas Pendakian di Gunung Semeru Masih Ditangguhkan