Gus Halim: UU Desa Jadikan Desa Sebagai Objek Pembangungan

| Rabu, 18/01/2023 16:53 WIB
Gus Halim: UU Desa Jadikan Desa Sebagai Objek Pembangungan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan Undang-undang Desa telah menempatkan desa sebagai subjek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Desa menjadi ujung tombak penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Singkatnya, desa adalah fondasi Indonesia, desa adalah akar tunggang Indonesia, desa adalah jangkar Indonesia,” kata Gus Halim dalam acara perayaan 9 tahun UU Desa di Kota Ba’a, Rote Ndao beberapa waktu lalu.

Menurut Gus Halim, Undang-Undang Desa juga telah melahirkan paradigma baru pembangunan. Yakni pembangunan Indonesia mulai dari desa dan daerah pinggiran.

“Sejak awal kelahiran Undang-Undang Desa, mulailah ada paradigma baru pembangunan Indonesia. Paradigma membangun dari beranda Indonesia, membangun dari desa, membangun dari pinggiran, membangun dari perbatasan Indonesia,” jelas Gus Halim.

Gus Halim menyampaikan bahwa usia sembilan tahun Undang-Undang Desa telah terbukti mampu torehkan prestasi, penuhi janji, dan berkontribusi bagi pertiwi. “Inilah Nawa Warsa, Sembilan Tahun Undang-Undang Desa. Membangun dari perbatasan Indonesia,” tukasnya.

Tags : UU Desa , Anggaran Desa , DPR