Menteri Ida Fauziyah: PKB Buat Kepastian Hukum bagi Pengusaha dan Pekerja

| Jum'at, 20/01/2023 18:16 WIB
Menteri Ida Fauziyah: PKB Buat Kepastian Hukum bagi Pengusaha dan Pekerja Menaker Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2023-2025, antara PT. Pupuk Kaltim  dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim  (SP KKPKT) Pupuk Kaltim di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dalam sambutannya, Ida Fauziyah mengatakan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Menurutnya, PKB membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, sehingga diharapkan kedua belah pihak dapat tunduk patuh dan menjalankan segala hak dan kewajibannya dengan itikad baik sesuai yang tertuang di dalam PKB.

Diketahui, PKB ke-VIII periode 2023-2025 tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Rahman Pribadi dan Ketua Tim Perunding Wakil SP KKPKT Satrio Wahyu Haryoso.

"Penting kami ingatkan bahwa penandatangan PKB yang tadi telah kita saksikan, bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB. Karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya, "  ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah berpesan apabila dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata. 

"Jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik, "  katanya.

Tags : PKB , Pekerja , Pengusaha , Kemnaker