Gus Halim: Masa Jabatan Kades Hingga 9 Tahun adalah Jalan Tengah

| Selasa, 31/01/2023 18:11 WIB
Gus Halim: Masa Jabatan Kades Hingga 9 Tahun adalah Jalan Tengah Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah.

“Jadi kalau mau jernih usulan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa,” kata Gus Halim dalam rilisnya, Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Gus Halim menjelaskan usulan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di Indonesia.

“Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif,” katanya.

Para kepala desa, kata Gus Halim memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat adalah masa konsolidasi. 1 tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah disibukkan dengan persiapan pemilihan.

“Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.

Terlepas dari itu semua, lanjut Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode.

“Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” tandas Gus Halim.

Tags : Jabatan Kades 9 Tahun , Gus Halim , KemendesPDTT

Berita Terkait