Wapres Tegaskan Pemerintah Komitmen Berikan Perlindungan pada PMI di Luar Negeri

| Senin, 10/04/2023 16:48 WIB
Wapres Tegaskan Pemerintah Komitmen Berikan Perlindungan pada PMI di Luar Negeri KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memberikan perlindungan serta jaminan ketenagakerjaan bagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Komitmen tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pemerintah akan terus menjaga komitmen dalam kebijakan perlindungan pekerja migran, serta terus memperbaiki pengelolaan pada sektor ketenagakerjaan," kata Kiai Maruf dilansir dari laman resmi Wapres RI, Senin, 10 April 2023.

Lebih lanjut, paparnya, sejalan dengan telah diratifikasinya Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Beserta Anggota Keluarganya, Wapres menekankan bahwa pemerintah terus mengupayakan pemberian layanan dan perlindungan yang lebih baik setiap waktunya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

"Tentu kita semua berharap dan terus berupaya agar ke depannya pelayanan dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran semakin baik," tukas Wapres.

"Dan berbagai kekurangan serta persoalan dapat diminimalisir," ucapnya.

Di sisi lain, Wapres menyadari semakin ketatnya persaingan pasar kerja dunia saat ini, sehingga hanya pekerja yang memiliki daya saing tinggi yang lebih mudah terserap di pasar kerja. Ia pun berharap PMI dapat semakin meningkatkan kemampuannya melalui sertifikasi yang berlaku secara internasional, sehingga memiliki daya saing yang tinggi.

"Mudah-mudahan peningkatan daya saing pekerja kita akan mendorong pertumbuhan pekerja migran pada sektor formal. Saya berharap ke depan lebih banyak lagi pekerja migran yang memiliki keterampilan dan keahlian di berbagai bidang, sekaligus juga memiliki sertifikasi internasional,” imbuhnya.

Tags : Wapres RI , Pekerja Migran Indonesia , Perlindungan