Ketua Baleg DPR: RUU Komisi Yudisial Bertujuan Perkuat Kelembagaan Pengawasan Hakim

| Kamis, 25/05/2023 20:02 WIB
Ketua Baleg DPR: RUU Komisi Yudisial Bertujuan Perkuat Kelembagaan Pengawasan Hakim Gedung Komisi Yudisial (foto: setkab)

RADARBANGSA.COM – Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial (KY) bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pengawasan hakim.

“Tugas dan kewenangan komisi Yudisial itu sebenarnya cuma satu doang, yaitu menjaga martabat dan perilaku hakim, Nah kalau ada yang melanggar maka kemudian Komisi Yudisial itu bisa melakukan upaya dalam rangka menegakkan berdasarkan kode etik,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratmana di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Supratmana, saat rapat pleno RUU KY tersebut juga sempat disinggung masalah penyadapan terhadap kewenangan Hakim KY. Ia juga turut mempertanyakan apakah kewenangan penyadapan itu tidak berlebihan, mengingat penegakan kode etik yang dilakukan Hakim KY tidak berkaitan dengan persoalan pidana.

“Kalau ada aspek pidananya itu kan terkait dengan aparat penegak hukum yang lain,” tambahnya.

Selain permasalahan penyadapan, lanjut Supratama, dibahas pula mengenai rekrutmen para calon Hakim KY. Meskipun demikian, ia belum bisa memastikan berapa kebutuhan yang menjadi perwakilan DPR yang menjadi Hakim KY.

“Saya berharap ini bisa cepat ya karena ini menjadi kebutuhan bagi Komisi Yudisial tapi kan di DPR ini sebagai lembaga politik ya semua tergantung kepada suara fraksi-fraksi,” tukasnya.

Tags : RUU Komisi Yudisial , Baleg DPR RI

Berita Terkait