Kemnaker: RUU PPRT Sebagai Upaya Ciptakan Ketertiban Profesi PRT

| Senin, 29/05/2023 20:22 WIB
Kemnaker: RUU PPRT Sebagai Upaya Ciptakan Ketertiban Profesi PRT Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang diibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.

"Saya rasa kita optimis, sesuatu akan  lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan.  Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT, " ujar Anwar Sanusi dalam keterangannya, pada Sabtu, 27 Mei 2023 lalu.

Anwar Sanusi menjelaskan bahwa sejak 5 April-5 Mei 2023, dengan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas DIM RUU PPRT. Mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan. Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM.

“Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan. Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum," ujarnya.

Anwar Sanusi sangat berharap  legislatif dan eksekutif segera bersama-sama membahas 367 DIM dan menyepakatinya. Setelah menyepakati diharapkan segera keluar keputusan politik untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

"RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19  tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti," tukasnya.

Tags : RUU PPRT , Kemnaker

Berita Terkait