Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Enam Fraksi Setuju Tiga Fraksi Absen

| Jum'at, 23/06/2023 16:56 WIB
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Enam Fraksi Setuju Tiga Fraksi Absen Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan ada tiga hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, yakni menyangkut soal kesejahteraan tidak hanya kepala desa tetapi juga aparat desa, kemudian mengenai perubahan komposisi masa jabatan, dan yang terakhir terkait dengan besaran dana desa.

Menyangkut masa jabatan kepala desa yang direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi 'Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.' Kemudian, pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Baik bapak/ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?" tanya Supratman, diikuti persetujuan seluruh peserta rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Adapun sebanyak enam fraksi di Baleg setuju perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode. 

Enam fraksi tersebut antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Tags : DPR RI , Baleg , Desa , Fraksi , Indonesia