Arab Saudi Ubah Aturan Haji, Komisi VIII DPR Bakal Percepat Bentuk Panja Haji

| Senin, 03/07/2023 16:34 WIB
Arab Saudi Ubah Aturan Haji, Komisi VIII DPR Bakal Percepat Bentuk Panja Haji Anggota DPR RI KH Maman Imanulhaq (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah Arab Saudi mengubah aturan untuk perjalanan ibadah haji 2024 mendatang. Perubahan aturan ini yakni tidak akan ada lagi lokasi khusus jemaah haji negara tertentu di Arafah dan Mina.

Artinya, bagi negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap untuk musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, maka dapat lebih dulu menentukan tempat di Arafah dan Mina.

Untuk itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan pihaknya akan segera melakukan percepatan pembentukan Panja Haji.

"Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil dari auditnya, kita di Komisi VIII DPR segera membuat Panja Haji untuk melakukan pembahasan, evaluasi dan juga solusi penyelenggaraan haji. Mulai dari soal petugas, fasilitas dan soal regulasi yang dilakukan oleh Arab Saudi,” kata Maman Imanulhaq dalam keterangannya, Minggu, 2 Juli 2023.

Menurut Kang Maman, kebijakan baru Arab Saudi tersebut tentu menjadi tantangan bagi Indonesia. Oleh karena kalau pemerintah punya bargaining position yang kuat dan juga tentu dana yang cukup, hal ini bisa teratasi.

"Saya melihat ini jadi semacam liberalisasi penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi ya. Jadi, gimana kalau kita lemah dari sisi negoisator ataupun dana. Apalagi kita selalu lebih terlambat dari negara lain dalam menentukan budget, maka itu akan menjadikan kita bukan hanya jauh dari maktab yang sekarang, bahkan akan lebih tidak mendapatkan tempat," ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu perubahan aturan ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu, dari awal DPR sudah mewanti-wanti kepada Kementerian Agama bahwa liberalisasi penyelenggaraan umrah dan haji ini akan betul-betul membuat Indonesia harus lebih sigap dan lebih tanggap untuk memperjuangkan pelayanan terbaik buat jemaah haji Indonesia.

Tags : Haji 2024 , Kemenag , Komisi VIII DPR

Berita Terkait