Persyaratan dan Pembayaran Retribusi Pemakaman di Kota Tangerang

| Kamis, 06/07/2023 18:45 WIB
Persyaratan dan Pembayaran Retribusi Pemakaman di Kota Tangerang TPU Selapajang Jaya (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Kepala Dinas Perkim, Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengungkapkan pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang yaitu hanya TPU Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan luas 11,7 hektare, terletak di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Sedangkan untuk persyaratan pemohonan pemakaman, kata Sugihharto, yang perlu dilengkapi ialah KTP almarhum atau almarhumah Kota Tangerang, KTP penanggung jawab, Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, surat pengantar RT, dan surat kematian dari Rumah Sakit (RS) atau dari kelurahan.

“Untuk pelayanan pemakaman berlangsung setiap hari tanpa hari libur. Untuk laporan pemakaman berkas hard copy harus dilampirkan oleh pemohon atau perwakilan. Pemakaman malam hari hanya dilayani dari pukul 18.00 hingga 20.00 wib,” jelas Sugi.

Sementara itu, kata Sugihharto untuk retribusi pelayanan pemakaman di Kota Tangerang juga sudah diatur. Diantaranya, penggunaan tanah makam untuk tiga tahun bernilai Rp100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan penggunaan tanah makan Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, Rp35 ribu untuk tiga tahun kedua, Rp50 ribu untuk tiga tahun ketiga, Rp75 ribu untuk tiga tahun keempat dan Rp100 ribu untuk tiga tahun kelima.

“Dalam aturan ini, khusus masyarakat tidak mampu tidak dikenakan retribusi. Dengan persyaratan, menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selain itu, untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang tanpa terkecuali juga dapat memanfaatkan penggunaan mobil jenazah khusus dalam kota secara gratis. Hanya menghubungi Tangerang Siaga 112,” tukasnya.

Tags : TPU Selapajang Jaya , Kota Tangerang

Berita Terkait