Presiden Jokowi Harap UU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia

| Selasa, 11/07/2023 18:30 WIB
Presiden Jokowi Harap UU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia Joko Widodo (Presiden RI). (Foto: twitter @jokowi)

RADARBANGSA.COM – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  Kesehatan nantinya dapat mereformasi pelayanan di bidang kesehatan.

“Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujar Presiden Jokowi usai meresmikan tol Cisumdawu, Selasa, 11 Juli 2023.

Dengan adanya UU Kesehatan ini, Presiden Jokowi juga berharap kekurangan tenaga kesehatan juga dapat segera dipenuhi.

“Saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,”  tukas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan. Melki menyebut RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terakhir.

“RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkap Melki.

Tags : UU Kesehatan , Presiden Jokowi

Berita Terkait