KPU RI: Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, Wajib Bawa Dokumen Visi Misi

| Senin, 16/10/2023 17:15 WIB
KPU RI: Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, Wajib Bawa Dokumen Visi Misi Hasyim Asyari (Ketua KPU RI). (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Adapun pendaftaran pasangan capres-cawapres mulai dibuka pada Kamis, 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

"Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik dijadwalkan mulai tanggal 19-25 Oktober 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Senin, 16 Oktober 2023 yang dipantau melalui channel Youtube resmi KPU RI.

Dijelaskannya, pendaftaran akan dilakukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi syarat. Pendaftaran akan langsung dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. 

Setiap harinya pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, khusus hari terakhir atau pada 25 Oktober 2023 pendaftaran akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

"Nanti selanjutkan akan dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun dan juga dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," tuturnya.

Lebih lanjut Hasyim mengingatkan, pada proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden juga menyertakan dokumen visi dan misi yang akan dikampanyekan.

"Penting untuk dijelaskan salah satu dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat mendaftaran adalah visi misi program bakal calon presiden dan wakil presiden," pungkasnya.

Tags : KPU RI , Capres , Cawapres , Pendaftaran , Pilpres 2024