KPU RI Umumkan Pendaftaran Bacapres-Cawapres Telah Berakhir

| Rabu, 25/10/2023 22:01 WIB
KPU RI Umumkan Pendaftaran Bacapres-Cawapres Telah Berakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden telah berakhir pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Tampaknya ini sudah selesai (pendaftaran capres-cawapres), tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta.

Pasalnya, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki suara sudah ikut dalam gabungan partai untuk mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres masing-masing. Untuk itu, pendaftaran bakal capres-cawapres yang semula dibuka pada 19-25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB resmi ditutup.

Dia menyebutkan pasangan bakal calon yang pertama kali mendaftarkan ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka mendapat dukungan tiga partai politik dari parlemen, yakni Partai NasDem yang memiliki 59 kursi di parlemen atau 10,26 persen, PKB 58 kursi atau 10,09 persen, dan 50 kursi atau 8,70 persen milik PKS.

"Sehingga total kursi yang digunakan untuk syarat pencalonan 3 partai politik tersebut adalah sebanyak 167 kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau setara dengan 29,04 persen," tuturnya.

Kemudian, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. merupakan pasangan kedua capres-cawapres yang mendaftar ke KPU. Pasangan ini didukung oleh PDIP yang memiliki kursi di parlemen 128 kursi atau 22,56 persen dan PPP 19 kursi atau 3,30 persen.

Selanjutnya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan ketiga yang mendaftar sebagai bacapres-bacawapres ke KPU didukung oleh Gerindra 78 kursi atau 13,57 persen, Golkar 85 kursi atau 14,78 persen, PAN 44 kursi atau 7,65 persen, dan Demokrat 54 kursi atau 9,39 persen.

Oleh karena itu, ia menegaskan tak ada lagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 tersisa atau belum mendaftarkan bakal pasangan capres-cawapres.

"Sesungguhnya, hari ini, hari terakhir, maka, kesempatan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden sudah tutup. Artinya sudah tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan datang atau akan hadir untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden," kata Hasyim.

Tags : KPU RI , Capres , Cawapres , Partai Politik , Pendaftaran