MenPAN-RB Sebut Pemerintah Siapkan Skenario Insentif Guru di Daerah 3T

| Selasa, 28/11/2023 14:04 WIB
MenPAN-RB Sebut Pemerintah Siapkan Skenario Insentif Guru di Daerah 3T Ilustrasi guru mengajar di daerah terpencil. (Foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah menyiapkan beberapa skenario untuk insentif bagi guru di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

"Soal penataan SDM sangat penting, karena pemerintah ingin Indonesiasentris ini bukan hanya pembangunan infrastrukturnya yang merata, tetapi juga pembangunan SDM-nya," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Menurutnya, guru di daerah 3T harus diberi perhatian khusus oleh pemerintah, karena pengabdiannya dalam mendidik anak-anak bangsa di daerah yang secara akses geografis sulit dijangkau.

"Dan guru menjadi bagian penting pembangunan SDM agar merata di seluruh Indonesia. Maka pemerintah sesuai arahan Presiden Jokowi menyiapkan pengembangan insentif bagi guru di 3T,” ujarnya.

Anas mengatakan pemerintah telah membuka dan menyediakan formasi guru di daerah-daerah 3T. Namun, banyak yang tidak terisi.

"Termasuk untuk seleksi 2023, saya cek di BKN, formasi guru di beberapa daerah seperti Maluku, Maluku Utara, NTT, Kalimantan Utara, Papua, Aceh, sangat minim pelamar dan bahkan sebagian tidak ada sama sekali," tukasnya.

Untuk itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim telah menyiapkan sejumlah solusi untuk memudahkan pengisian talenta guru di daerah 3T. Salah satunya dengan talenta yang telah mendapat beasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan ditempatkan di daerah 3T untuk jangka waktu tertentu.

"Ini tentu juga menjadi solusi, di samping tetap harus ada skema insentif yang adil, layak, dan kompetitif," ucapnya.

Seperti diketahui, pada pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) periode sebelumnya, juga banyak formasi ASN termasuk guru di 3T yang tidak terisi. Total jumlahnya bahkan lebih dari 100 ribu formasi ASN di daerah 3T yang tidak terisi.

Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan agenda transformasi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja disahkan. "Alhamdulillah UU ASN yang baru telah disahkan, dan ini menjadi pintu untuk mobilitas talenta yang lebih mudah termasuk guna menggerakkan guru ke 3T," tuturnya.

Tags : MenPAN-RB , Guru , Insentif , Daerah Terpencil , Indonesia

Berita Terkait