Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Pemilu Kampanye di Rumah Ibadah

| Kamis, 21/12/2023 23:01 WIB
Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Pemilu Kampanye di Rumah Ibadah Gedung Bawaslu RI. (Foto: Bawaslu RI)

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengingatkan semua pihak khususnya peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye di rumah ibadah. Terutama, lanjutnya, pada perayaan hari raya Natal karena bisa dapat sanksi pidana Pemilu.

"Jadi kami selalu ingatkan jangan lakukan ya, karena sanksinya pidana pemilu," ujar Lolly seusai membuka peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliayah Negeri (MAN)2 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Ia menegaskan kampanye di rumah ibadah jelas kena sanksi pidana, sehingga Bawaslu terus mengingatkan bagi para peserta Pemilu baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang berlaga tidak melakukan hal tersebut.

"Kami di Bawaslu juga penting mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya administrasi. Karena sayang waktu yang dimiliki kampanye hanya 75 hari, kalau melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, energinya terpakai untuk menghadapi persidangan," paparnya.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menekankan dalam konteks tempat ibadah itu jelas ketentuannya dilarang kampanye, baik di gereja, masjid, pura dan lainnya itu jelas dilarang,

Sebab, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Terkait strategi pengawasan Bawaslu terkait kampanye terselubung di rumah ibadah, kata Lolly, pihaknya punya metode secara melekat termasuk pada momen Natal dan tahun baru bahkan perayaan keagamaan lainnya, karena masih sering ditemukan pada periode Pemilu lalu ada yang menyalahgunakan.

"Kami juga melakukan pengawasan melalui media. Tracking media dilakukan, melakukan patroli siber untuk mendapat informasi cepat, termasuk membuka posko. Ini supaya jika teman-teman menemukan dugaan pelanggaran adanya kampanye di tempat ibadah, bisa mewartakan secara cepat ke Bawaslu," tuturnya.

Tags : Bawaslu RI , Kampanye , Pemilu , Rumah Ibadah , Sanksi

Berita Terkait