Konflik Agraria di Pakel Tak Kunjung Usai, Nduk Nik Minta ATR/BPN Evaluasi HGU PT. Bumi Sari

| Minggu, 17/03/2024 15:38 WIB
Konflik Agraria di Pakel Tak Kunjung Usai, Nduk Nik Minta ATR/BPN Evaluasi HGU PT. Bumi Sari Nihayatul Wafiroh (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh mengecam rentetan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap warga di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi dalam kurun 10 sampai 14 Maret 2024.

Perempuan yang akrab disapa Nduk Nik ini pun mendesak pemerintah Kabupaten Banyuwangi serta aparat kepolisian untuk segera turun tangan menangani kasus yang bermuara pada konflik agraria antara warga Desa Pakel dengan PT Bumi Sari Maju Sukses.

"Saya tentu sangat mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi kepada warga Desa Pakel. Ini sudah sering terjadi, dan sudah sewajibnya Pemkab juga aparat kepolisian turun tangan. Apa gunanya ada pemerintah dan aparat kalau masih terjadi konflik begitu," ucap Nduk Nik, Minggu (17/3/2024).

"Kami mendorong kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini, karena telah mengarah pada tindakan yang mengancam fisik dan jiwa orang lain, terutama kepada mereka yang diduga melakukan kekerasan pada petani," sambungnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini meminta semua pihak menahan diri dan jangan sampai melakukan hal-hal yang mengarah pada kekerasan, serta mengedepankan cara-cara yang lebih persuasif.

Secara khusus Nduk Nik juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah konflik, khususnya di wilayah Desa Pakel, Banyuwangi.

"Karena salah satu akar muasal konflik adalah penerbitan HGU yang tidak berprinsip keadilan," tukas Nduk Nik.

Konflik Agraria di Desa Pakel itu memiliki sejarah yang panjang. Dimulai pada masa kolonial Belanda, sekitar 1925. Ketika itu tujuh warga mendapat izin membuka lahan seluar 3.200 hektar dari Bupati Banyuwangi, Noto Hadi Suryo. Adapun bentuk izin dituangkan dalam Akta 1929.

Pada 1965, warga sempat meninggalkan lahan karena meletus peristiwa pemberontakan PKI. Pada tahun yang sama, PT Bumi Sari Maju Sukses datang dan mengklaim lahan di Desa Pakel itu.

Kementerian Dalam Negeri pada Desember 1985 menerbitkan surat keputusan bernomor 35/HGU/DA/85 dengan keterangan PT Bumi Sari mengantongi HGU 11.898.100 meter persegi yang terbagi atas dua sertifikat, yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 di wilayah Kluncing dan Nomor 8 di Songgon.

Namun, tidak ada HGU yang berlokasi di Desa Pakel. Keputusan ini diperkuat dengan surat Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi Nomor 280/600.1.35.10/11/2018 yang menyatakan Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.

Tags : Nihayatul Wafiroh , Agraria , Desa Pakel , PKB