DPR RI Tetapkan Anggota Pansus RUU Paten
RADARBANGSA.COM – DPR RI menetapkan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Penetapan itu dilakukan saat Paripurna DPR RI, Kamis, 28 Maret 2024.
“Hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 25 Maret 2024 memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atau undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam kesempatan itu, Dasco mempersilakan sekretariat Jenderal DPR RI untuk menayangkan nama-nama tim pansus yang dibentuk.
“Untuk itu kami mohon persetujuan penetapan keanggotaan Pansus dimaksud. Kepada Sekretariat Jenderal kami persilahkan untuk menayangkan,” imbuhnya.
Setelah tayangan diputar, Dasco kemudian menawarkan kepada peserta rapat paripurna yang hadir apakah susunan keanggotaan pansus dapat disetujui. Lalu peserta menyambut dengan jawaban setuju.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik