Polri Tangkap Warga Nigeria Pelaku Kejahatan Siber

| Selasa, 07/05/2024 18:34 WIB
Polri Tangkap Warga Nigeria Pelaku Kejahatan Siber Polisi tangkap pelaku kejahatan siber pemalsuan email bisnis. (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing asal Nigeria yang jadi pelaku tindak pidana siber, dengan modus penipuan skema business email compromise (BEC) dengan korban perusahaan asal Singapura, kerugian Rp32 miliar.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban sebuah perusahaan real estate yang berkedudukan di Singapura.

"Kami menindaklanjuti laporan dari Kepolisian Singapura melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus terkait manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional," kata Himawan.

Dari penyidikan, dilakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan BEC.

Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kegiatan penipuan ini, kata dia, dilakukan oleh para tersangka dengan cara email compromise scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang telah mentransferkan dana kepada Huttons Asia tetapi dikirim ke Huttons Asia Internasional.

“Diinformasikan bahwa email tersebut bukan milik PT Huttons Asia," terangnya.

Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development Ltd, dan baru April 2024 Polri berhasil menangkap para pelaku yang merupakan sindikat.

"Para pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat berada di Indonesia melalui salah satu Bank BUMN. Sehingga korban mengalami kerugian Rp23 miliar," ujar Himawan.

Tags : Polri , Kejahatan Siber , Email , Perusahaan , Nigeria , Indonesia