Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

RADARBANGSA.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Presiden Prabowo Subianto, penghapusan kredit macet tersebut lantaran banyak aspirasi dari masyarakat terutama petani, nelayan di berbagai daerah di Indonesia.
“Pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto berharap kebijakan tersebut mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tukas Presiden Prabowo.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Membaca Kembali "Yang Tumbuh dari Bawah adalah PMII, Bukan HMI"
-
Menteri Agama Tutup Operasional Haji Tahun 2025
-
Timnas Indonesia Libas Brunei di Laga Pembuka Piala AFF U-23, Jens Raven Cetak Enam Gol
-
I-EU CEPA Segera Diratifikasi, Rina Sa`adah: Peluang Tingkatkan Ekspor Produk Perikanan ke Eropa
-
Upaya Gubri Berbuah Hasil, Penerbangan Umrah Pekanbaru-Jeddah Resmi Dimulai