Komisi II DPR: RUU ASN Jadi Harapan Baru untuk Kesejahteraan ASN

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa Komisi II telah menginisiasi perubahan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Zulfikar, perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen ASN sekaligus meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil, terutama terkait dengan hak-hak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“RUU ini memastikan bahwa P3K juga akan mendapatkan hak pensiun, sama seperti PNS. Ini merupakan langkah maju dari sistem sebelumnya yang membedakan hak-hak antara keduanya,” kata Zulfikar di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Terkait perubahan ke depan, lanjut Zulfikar, Komisi II dan Badan Keahlian DPR tengah membahas rencana pengembalian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat struktural ASN dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Namun, katanya, langkah ini masih dalam tahap awal pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut dari berbagai aspek, termasuk filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Komisi II masih mempertimbangkan apakah usulan tersebut sejalan dengan semangat desentralisasi dalam UUD 1945. Oleh karena itu, kami minta Badan Keahlian DPR melakukan kajian mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan profesional,” tukas Zulfikar.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Nikmat dan Terjangkau, Ini 7 Ketan Paling Dicari di Surabaya
-
Bank Indonesia Upayakan Kartu Nusuk Jemaah Haji Terintegrasi QRIS
-
Update Harga Iphone Terbaru Juli 2025, Lagi Banyak Diskon Nih!
-
Membangun Hubungan Industrial Harmonis, Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal
-
Gubernur Koster Ajak Universitas Terbuka Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana