Legislator PKB Minta RUU PPRT Beri Perlindungan Hukum Antara Pemberi, Penyalur dan Pekerja

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus memberikan perlindungan hukum atas hubungan kerja antara pemberi kerja, penyalur, dan pekerja rumah tangga (PRT).
“Pembahasan RUU PPRT menjadi komitmen Baleg agar menghasilkan produk legislasi yang bermanfaat bagi ART, karena memang hampir semua masyarakat memiliki ART yang belum mempunya perlindungan hokum yang kuat,” kata Ahmad Iman Sukri Rapat Pleno RUU PPRT di Gedung DPR, Senin (26/5/2025).
Terkait penyusunan RUU, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap pembahasan dapat segera diselesaikan sesuai komitmen Presiden dalam waktu tiga hingga empat bulan.
Namun demikian, Ketua DPP PKB itu menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan legislasi. Ia memastikan bahwa Baleg DPR RI terbuka terhadap masukan publik dan akan terus memperluas ruang partisipasi masyarakat. ia bahkan mengusulkan pelaksanaan dialog publik di lingkungan terbuka.
“Intinya kami di Baleg terbuka dengan seluruh pihak yang mau memberikan masukan dan aspirasi terkait RUU PPRT ini,” tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Cucu Bung Karno Ingatkan Pemerintah Soal Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
-
Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Dorong Penguatan dan Perlindungan Pekerja di Kawasan
-
Mentan Amran Sebut Serapan Beras Lokal Hingga Mei Tembus 2,3 Juta Ton
-
PKK Kota Bogor Ajak Kader Poyandu Tingkatkan Edukasi Pencegahan Stunting
-
Puan Maharani Ungkap Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU PPRT