Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemkab Sampang Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang secara resmi menyepakati dua agenda penting dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (2/6/2025).
Kesepakatan tersebut meliputi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, yang hadir mewakili Bupati Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif atas sinergi yang telah terjalin dalam proses pembahasan dua Raperda tersebut.
“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas komitmen DPRD dalam mendukung lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, sebagai bentuk keseriusan daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang kini telah resmi menjadi Perda, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Sampang berharap regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya menciptakan kawasan publik yang lebih sehat, tertib, dan bebas asap rokok.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemerintah Dukung Percepatan Pembangunan dan Penyebaran Industri di Indonesia
-
Pemkab Gianyar Anggarkan Rp140 Miliar untuk Perbaikan 18 Titik Jalan
-
Mendagri Minta Daerah Kreatif Tingkatkan PAD, Tidak Bergantung Dana Transfer Pusat
-
Berbasis Kecerdasan Buatan, BURT dan Setjen DPR Luncurkan Aplikasi Parsa
-
BKPP Bojonegoro Usut Dugaan Pungli Rp 380 Juta ASN RSUD Sosodoro