Chusnunia Chalim: Pertambangan Nikel di Raja Ampat Harus Dikaji Ulang

| Kamis, 05/06/2025 16:35 WIB
Chusnunia Chalim: Pertambangan Nikel di Raja Ampat Harus Dikaji Ulang Chusnunia Chalim (Wakil Ketua Komisi VII DPR RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyatakan pandangannya terhadap aktivitas pertambangan nikel yang berada di sekitar kawasan konservasi laut dan destinasi super prioritas nasional, khususnya Raja Ampat.

Menurutnya, keberadaan tambang di wilayah yang dikenal dengan kekayaan terumbu karang dan keindahan alam bawah laut ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

“Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali,” tegas Chusnunia di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Ia juga menyoroti potensi ancaman ekologis yang ditimbulkan oleh jalur logistik tambang, terutama aktivitas perlintasan dari lokasi pertambangan ke fasilitas pengolahan (smelter) yang kerap melintasi atau berdekatan dengan kawasan perairan sensitif.

Dampaknya bisa langsung dirasakan oleh ekosistem laut, termasuk rusaknya terumbu karang yang menjadi daya tarik utama pariwisata dan pusat biodiversitas laut dunia.

“Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang,” tambahnya.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan pentingnya keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi. Ia menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan—termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku industri—melakukan evaluasi terhadap kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi.

"Saya juga mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang," pungkasnya.

Tags : DPR RI , Raja Ampat , Papua , Nikel