Dukung 10 RUU Kabupaten/Kota, Komisi II: Cegah Konflik Antara Daerah dan Pusat

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mendukung pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan (overlapping) antara kabupaten/kota dan provinsi atau pusat, serta bisa mencegah terjadinya konflik dan kesulitan dalam pembangunan daerah.
Menurut Indrajaya, konflik yang kerap terjadi adalah Kabupaten/kota ingin mengelola wilayahnya, tapi provinsi atau pusat memiliki kepentingan yang berbeda. Misalnya, konflik tentang pengelolaan sumber daya alam, konflik pembangunan infrastruktur, pengelolaan anggaran, dan konflik tentang penentuan kebijakan.
Selain itu, kata Indrajaya, pembentukan 10 RUU Kabupaten/Kota juga untuk mendukung otonomi daerah dengan memberikan kejelasan tentang tugas dan wewenang daerah kabupaten/kota. Dan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan daerah dengan memperjelas prosedur dan proses administrasi.
"Diharapkan juga terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Dan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan daerah," terangnya.
Namun, kata Indrajaya, dalam pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota, harus dipastikan bahwa RUU ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Harus dipastikan juga bahwa RUU Kabupaten/Kota sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian dengan Undang-Undang, dan kepastian hukum. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses pembahasan RUU untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi mereka terwakili
"Kita juga harus memastikan adanya koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah agar RUU Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah," papar legislator asal Dapil Papua Selatan itu.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II sebelumnya dinyatakan bahwa UU Kabupaten/Kota sangat penting bagi masyarakat adat. Yaitu, sebagai pengakuan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayahnya.
Selain itu, juga membantu melindungi batas wilayah masyarakat adat dari konflik dengan pihak lain, membantu masyarakat adat mengelola sumber daya alam di wilayahnya secara berkelanjutan.
"Dan bisa membantu menyelesaikan konflik tentang batas wilayah dan sumber daya alam antara masyarakat adat dengan pihak lain," tandas Indrajaya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
-
Dukung 10 RUU Kabupaten/Kota, Komisi II: Cegah Konflik Antara Daerah dan Pusat
-
Juara MotoGP Ceko 2025, Marc Marquez Kokoh di Puncak Klasemen
-
Jelang Diresmikan Pemkab Kampar Matangkan Persiapan Peluncuran Koperasi Merah Putih
-
Presiden Prabowo Sebut Kemerdekaan Sejati adalah Kemerdekaan Ekonomi