Tetapkan 6 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Komisi IV Minta Mafia Pangan Lain Ditindak

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas Satgas Pangan Polri yang berhasil menetapkan enam tersangka dalam kasus beras oplosan. Dia meminta penegak hukum menindak para mafia pangan lainnya yang merugikan masyarakat.
Menurut Hindun, keberhasilan ini merupakan sinyal positif bagi upaya perlindungan konsumen serta penegakan hukum di sektor pangan. Penetapan tersangka merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membersihkan mafia pangan yang meresahkan.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Polri dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus beras oplosan. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan pangan nasional,” ujar Hindun, Kamis (7/8/2025).
Namun, Hindun menegaskan bahwa langkah ini tidak boleh berhenti pada enam tersangka tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum untuk terus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk para pelaku lain dan aktor-aktor besar yang selama ini kerap disebut sebagai mafia pangan.
“Penindakan terhadap enam orang ini adalah awal. Kita butuh penegakan hukum yang menyeluruh, termasuk terhadap para mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan konsumen. Jangan beri ruang bagi praktik curang dalam distribusi pangan, apalagi beras yang merupakan kebutuhan pokok rakyat,” tegasnya.
Hindun juga mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta optimalisasi peran Badan Pangan Nasional dalam menjamin distribusi dan kualitas pangan yang adil dan merata. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, terutama menjelang masa-masa rawan inflasi pangan.
“Perlu ada pengawasan terpadu, mulai dari hulu sampai hilir. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat kecil,” tutup Hindun.
Dengan pengungkapan kasus ini, Hindun berharap penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pangan tidak berhenti sebagai respons sesaat, tetapi menjadi langkah sistematis dan berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan berdaulat.
Seperti diberitakan, Satgas Pangan Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan. Penetapan tersangka itu dilakukan bertahap.
Pertama pada Jumat (1/8/2025), Satgas telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, Karyawan Gunarso (KG), yang merupakan Direktur Utama PT Food Station (FS), RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Kedua pada Selasa (5/8/2025), Satgas Pangan Polri menetapkan lagi tiga tersangka kasus beras oplosan dari PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan produk beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Ketiga tersangka itu adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Peringatan 40 Hari Wafatnya Nyai Durroh Nafisah Ali, Cak Imin: Beliau Inspirasi para Santri
-
Pemkab Situbondo Salurkan Dana Hibah Rp1,17 Miliar untuk Tempat Ibadah
-
Pengelola Vila Mewah di Bali Diduga Eks Militer Israel, Imigrasi Lakukan Penyelidikan
-
Lewat Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Pemkab Bogor Tanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan ke Pelajar
-
DKI Serap 1.367 Pekerja Lewat Bursa Kerja Tahun 2025