SKB Tiga Menteri Sudah Ditandatangani, 18 Agustus Resmi Cuti Bersama

| Jum'at, 08/08/2025 16:01 WIB
SKB Tiga Menteri Sudah Ditandatangani, 18 Agustus Resmi Cuti Bersama SKB Tiga Menteri terkait cuti bersama 18 Agustus 2025. (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8) sebagaimana dikutip pada Jumat (8/8).

Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.

Tags : Cuti Bersama , SKB Tiga Menteri , HUT RI

Berita Terkait