Kado Istimewa dari PKB di Peringatan Hari Santri 2019

| Selasa, 22/10/2019 10:30 WIB
Kado Istimewa dari PKB di Peringatan Hari Santri 2019 Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak DPP PKB, Siti Masrifah (foto Istimewa)

Oleh: Siti Masrifah*

RADARBANGSA.COM - Pengakuan terhadap kiprah ulama dan santri, tidak lepas dari Resolusi Jihad yang dikumandangkan KH Muhammad Hasyim Asy’ari, Rais Akbar Nahdlatul Ulama, pada 22 Oktober 1945. Di hadapan konsul-konsul Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura, di Kantor Hoofdbestuur Nahdlatoel Oelama, Jalan Bubutan VI/2 Surabaya, Fatwa Resolusi Jihad NU digaungkan hadratussyaikh dengan pidato yang menggetarkan.

Teks naskah pidato hadratussyaikh berbunyi: "Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itoe djadi fardloe kifayah (jang tjoekoep kalaoe dikerdjakan sebagian sadja…)".

Pada hari Santri ini, Siti Masrifah selaku Wakil Ketua DPP PKB Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Republik Indonesia terkhusus kepada Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo yang telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang Hari Santri. Ini merupakan bukti pengakuan negara atas jasa para ulama dan santri dalam perjuangan merebut, mengawal, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia. Saya berharap di momentum Hari Santri ini para santri bisa mengisinya dengan menggelorakan kecintaan terhadap NKRI dan ditransformasikan menjadi gerakan penguatan paham kebangsaan yang bersintesis dengan keagamaan. Spirit “nasionalisme bagian dari iman” (حب الوطن من الايمان) perlu terus digelorakan di tengah arus ideologi fundamentalisme agama yang mempertentangkan Islam dan nasionalisme. Islam dan ajarannya tidak bisa dilaksanakan tanpa tanah air. Mencintai agama mustahil tanpa berpijak di atas tanah air, karena itu Islam harus bersanding dengan paham kebangsaan.

Masrifah juga menyampaikan rasa syukurnya, sebab peringatan Hari Santri 22 Oktober 2019 ini PKB bisa memberikan kado istimewa buat para santri dan pesantren berupa UU Pesantren. Dimana UU Pesantren merupakan inisiatif PKB yang sudah diperjuangkan PKB sejak awal periode DPR Tahun 2014 – 2019.  Tentu saja dengan lahirnya UU tentang Pesantren ini diharapkan ke depan akan ada perbaikan masa depan dan penguatan terhadap pesantren di Indonesia. Semoga kado ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh santri dan para kiai pengasuh pesantren. Santri harus siap mengemban amanat yang sangat berat, namun mulia: yaitu amanah agama dan tanah air. Juga amanah kalimatul haq. Berani mengatakan “iya” terhadap kebenaran walaupun semua orang mengatakan “tidak” dan sanggup menyatakan “tidak” pada kebatilan walaupun semua orang mengatakan “iya”.

Dalam menutup wawancaranya, Masrifah berharap semoga UU Pesantren ini bisa secepatnya dibuatkan aturan turunannya. Ada 7 poin utama di RUU Pesantren yang disahkan DPR pada tanggal 24 September 2019 menjadi UU, yaitu:

1. RUU Pesantren bentuk pengakuan negara terhadap lembaga pesantren.

Salah satu poin penting dalam RUU Pesantren ialah, pengakuan negara akan keberadaan lembaga pendidikan pesantren, yang memiliki nilai historis dan berbasis masyarakat.

2. Dalam RUU Pesantren, disebutkan pesantren sebagai lembaga yang mandiri.

RUU Pesantren juga menegaskan jika pesantren merupakan lembaga mandiri yang memiliki ciri khas tersendiri sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan nilai-nilai keimanan.

3. RUU Pesantren juga menyebutkan jika pesantren tidak semata menjadi lembaga pendidikan, namun juga lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat

Yang menarik, dalam RUU Pesantren ditegaskan, jika fungsi dan peran pesantren tidak hanya pada bidang pendidikan semata. Melainkan juga memiliki fungsi dan peran sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

4. Ijazah pesantren setara dengan pendidikan formal lainnya.

Poin penting lainnya dalam RUU Pesantren ialah, terkait pengakuan ijazah pesantren yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya.

5. Pesantren harus memiliki dewan masyayikh yang terdiri dari kyai dan ustaz.

Yang tidak kalah penting dari RUU Pesantren ialah, penegasan tentang kewajiban adanya dewan pengajar yang disebut sebagai Dewan Masyayikh. Dalam hal ini, terdapat catatan pesantren harus memiliki kyai atau ustaz yang memiliki kompeten keilmuan di bidang agama.

6. Pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah.

RUU Pesantren juga memberikan jaminan anggaran kepada pesantren. Adapun untuk sumber dana abadi yang diberikan kepada pesantren akan diambil dari APBN dan APBD dengan kemampuan keuangan negara.

7. Kurikulum pesantren berbasis kitab kuning.

Kitab kuning yang selama ini identik dengan dunia pesantren akan diakui sebagai kurikulum resmi di pondok pesantren.

*Penulis adalah Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak DPP PKB

Tags : Hari Santri 2019 , PKB , Siti Masrifah

Berita Terkait